MOMSMONEY.ID - Program unggulan Gerakan Akselerasi Generasi Digital (AGP) bernama Merah Putih Fund (MPF) mendapat kerjasama pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan lima Corporate Ventures Capital (CVC) BUMN. Adapun kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka pengelolaan aset BUMN terkait dana ventura dari MPF dengan total dana kelolaan sebesar US$ 300 juta. Lima CVC yang ikut bekerjasama adalah Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures, dan TMI. Mandiri Capital menjadi
fund manager atas dana kelolaan tersebut. Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyampaikan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7), kerjasama pendampingan hukum yang dilakukan MPF merupakan tanggung jawab dari lima CVC dalam melaksanakan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fundamental dalam mendukung pengelolaan dana ventura.
Menurut Feri, kerjasama pendampingan hukum menjadi bentuk pemenuhan prinsip-prinsip dalam fiduciary duty atau kewajiban fidusia yaitu; mengikuti hukum yang berlaku
(duty to act lawfully), memperhitungkan segala risiko dari keputusan yang dibuat (
duty of care), kewajiban melaksanakan kepengurusan MPF dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
(duty of diligence), mematuhi segala tindakan sejalan dengan kepentingan MPF
(duty of loyalty) serta bertindak menurut keahlian secara profesional
(duty of skill). Didik Julianto, Kepala Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan bahwa BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN termasuk di dalamnya Merah Putih Fund. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK membedakan secara tegas apakah kerugian BUMN merupakan kerugian negara atau kerugian bisnis. Kerugian BUMN yang timbul karena tidak dijalankannya GCG dan Business Judgement Rules atau karena adanya perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Sedangkan kerugian BUMN yang timbul semata-mata karena resiko bisnis dimana GCG dan BJR telah dijalankan secara memadai maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian bisnis. Implementasi GCG berfungsi menjaga keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan Merah Putih Fund untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. GCG diterapkan pada proses pengadaan atau perolehan dana, penggunaan atau penempatan dana hingga divestasi. Pengendalian atas GCG didasari dari pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kelayakan.
Dennis Pratistha, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) yang juga merupakan Fund Manager Merah Putih Fund, mengatakan, MPF berkomitmen menjalankan GCG untuk memastikan berjalannya transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana ventura dalam setiap tahap. Mulai dari pelaksanaan sesuai dengan praktik terbaik dan peraturan yang berlaku, memastikan peran dan tanggung jawab dari setiap pihak yang bersangkutan yaitu fund manager, investor, investment committee dan independent investment committee, serta pembuatan Standard Operational Procedures yang kuat dan menyeluruh untuk investasi, aktivitas manajemen, portofolio dan divestasi. Merah Putih Fund (MPF) salah satu dari tiga program unggulan Gerakan Akselerasi Generasi Digital (AGP) yang mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN, Erick Thohir dan diresmikan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 17 Desember 2021 lalu. MPF berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juli 2022. Harapannya MPF dapat menjadi platform untuk mendukung akselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicorn melalui kolaborasi bisnis dan modal, dan juga membangun sinergi potensi solusi digital di berbagai sektor.
Baca Juga: Tak Cuma Fokus ke Valuasi, Modal Ventura Juga Perhatikan Keuntungan Startup Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Danielisa Putriadita