KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sebagai pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Permen ESDM ini dilatar belakangikeberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi akibat Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan tarif listrik oleh Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang.
Jamin investasi pemegang IUPTL, Menteri ESDM terbitkan aturan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sebagai pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Permen ESDM ini dilatar belakangikeberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah. Hal ini terjadi akibat Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebagai contoh di Kawasan Industri Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan tarif listrik oleh Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang.