KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. PP tersebut menyebut, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Pemerintah Pusat dapat melakukan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas. Neraca komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Jamin ketersediaan bahan baku industri, pemerintah akan tetapkan neraca komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian. PP tersebut menyebut, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Pemerintah Pusat dapat melakukan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Kemudian, dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas. Neraca komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.