Jamin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PII Pastikan Tak Minta Tambahan PMN Lagi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.

Adapun dalam hal ini, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) ditugaskan untuk melaksanakan penjaminan proyek jumbo tersebut.


Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo mengatakan, penjaminan utang proyek Kereta Cepat tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Bakal Lanjutkan Hilirisasi, AMIN: Dengan Prioritaskan Serapan Tenaga Lokal

Kendati begitu, Wahid memastikan, kapasitas PII akan cukup untuk menjamin proyek tersebut. Oleh karena itu, dirinya tidak akan meminta tambahan penyertaan modal negara (PMN) lagi.

"Jadi kalau ini memang diberikan mandat tentunya sesuai kemampuan yang ada d dalam PII berdasarkan yang sekarang sudah ada. Jadi kita tidak akan minta tambahan PMN lagi ke Pak Meirizal (DJKN)," ujar Wahid dalam acara media briefing di DJKN, Jumat (8/12).

Wahid bilang, besaran alokasi jaminan proyek tersebut masih akan ditetapkan dalam aturan turunan berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Namun yang pasti, besaran alokasi jaminan proyek tersebut AKAN mempertimbangkan kapasitas PII itu sendiri.

"Yang akan dimandatkan kepada PII itu akan ditetapkan dalam KMK-nya. Yang sekarang masih dalam proses, kita belum menerima berapa nanti alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII," katanya.

"Tapi tentunya alokasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan dari PII," imbuh Wahid.

Baca Juga: Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Libur Nataru 2023/2024

Adapun, untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PII dalam melaksanakan penjaminan, pemerintah telah memberikan dukungan berupa suntikan PMN.

Sejak didirikan pada tahun 2009 hingga 2023, PII telah menerima PMN sebesar Rp 10,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non KPBU, serta sebesar Rp 1,57 triliun dalam rangka penugasan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi