KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan tambahan dalam penempatan dana selama pemulihan ekonomi. Hal ini sebagai upaya menangani bank bermasalah akibat dampak Covid-19. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyebut, kewenangan tersebut berupa pengurangan risiko (risk minimizer) pada penjaminan simpanan nasabah sebagaimana Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020. “Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan pengawasan serta penguatan organisasi, SDM dan infrastruktur TI," kata Didik, dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2).
Jamin Simpanan Nasabah, LPS akan Perluas Fungsi Lembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan tambahan dalam penempatan dana selama pemulihan ekonomi. Hal ini sebagai upaya menangani bank bermasalah akibat dampak Covid-19. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyebut, kewenangan tersebut berupa pengurangan risiko (risk minimizer) pada penjaminan simpanan nasabah sebagaimana Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020. “Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan pengawasan serta penguatan organisasi, SDM dan infrastruktur TI," kata Didik, dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2).