KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (2/2/2022) di Istana Negara. Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta JKP. Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP. Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (2/2/2022) di Istana Negara. Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta JKP. Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP. Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.