JAKARTA. Gebrakan pemerintah untuk melonggarkan ekspor mineral ore mulai menuai pro dan kontra. Pengusaha yang sudah terlanjur berinvestasi membangun smelter merasa keberatan dan khawatir bakal kekurangan pasokan bahan baku bagi smelter. Dasar pelonggaran ekspor mineral ini ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan teknis turunannya ada di dua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagai gambaran, polemik larangan ekspor mineral ini berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menugaskan pemerintah menyetop ekspor bijih mineral sejak 2014 lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan industri pengolahan mineral dalam negeri. Sejak itulah pemerintah mendorong pengusaha di dalam negeri dan luar negeri untuk investasi pabrik pengolahan mineral di dalam negeri. Tujuannya agar Indonesia menikmati nilai tambah dari sumber daya alam, yang selama ini hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah saja sehingga harganya murah. Kebijakan ini mulai mendatangkan hasil. Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), saat ini, ada 27 pabrik smelter dari 14 perusahaan mineral, dengan total investasi US$ 12 miliar serta klaim menyerap sekitar 15.000 tenaga kerja.
Jaminan kepastian bahan baku smelter
JAKARTA. Gebrakan pemerintah untuk melonggarkan ekspor mineral ore mulai menuai pro dan kontra. Pengusaha yang sudah terlanjur berinvestasi membangun smelter merasa keberatan dan khawatir bakal kekurangan pasokan bahan baku bagi smelter. Dasar pelonggaran ekspor mineral ini ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan teknis turunannya ada di dua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagai gambaran, polemik larangan ekspor mineral ini berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menugaskan pemerintah menyetop ekspor bijih mineral sejak 2014 lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan industri pengolahan mineral dalam negeri. Sejak itulah pemerintah mendorong pengusaha di dalam negeri dan luar negeri untuk investasi pabrik pengolahan mineral di dalam negeri. Tujuannya agar Indonesia menikmati nilai tambah dari sumber daya alam, yang selama ini hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah saja sehingga harganya murah. Kebijakan ini mulai mendatangkan hasil. Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), saat ini, ada 27 pabrik smelter dari 14 perusahaan mineral, dengan total investasi US$ 12 miliar serta klaim menyerap sekitar 15.000 tenaga kerja.