JAKARTA. Seluruh kabupaten atau kota wajib untuk menyinergikan jaminan kesehatan daerah ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2017 mendatang. Aturan tersebut tengah di susun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Dengan sinergi tersebut, pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat menjadi lebih baik tidak terbatas pada daerah setempat tapi bisa di rujuk hingga ke Rumah Sakit (RS) di jenjang yang lebih tinggi. Setidaknya dari total jumlah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia 514, sekitar 30% yang msih belum tersinergi. Direktur Hukum, Komunikasi dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, selama ini banyak laporan bila anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk daerah tidak maksimal dijalankan. "Malah untuk kebutuhan lain (selain kesehatan)," kata Bayu, Rabu (30/11).
Jaminan kesehatan daerah wajib sinergi dengan BPJS
JAKARTA. Seluruh kabupaten atau kota wajib untuk menyinergikan jaminan kesehatan daerah ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2017 mendatang. Aturan tersebut tengah di susun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Dengan sinergi tersebut, pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat menjadi lebih baik tidak terbatas pada daerah setempat tapi bisa di rujuk hingga ke Rumah Sakit (RS) di jenjang yang lebih tinggi. Setidaknya dari total jumlah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia 514, sekitar 30% yang msih belum tersinergi. Direktur Hukum, Komunikasi dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, selama ini banyak laporan bila anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk daerah tidak maksimal dijalankan. "Malah untuk kebutuhan lain (selain kesehatan)," kata Bayu, Rabu (30/11).