JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akhirnya menguraikan alasan pemberian jaminan deposito atas pinjaman bank yang diperoleh dua pemegang saham utamanya. Manajemen perusahaan perkapalan ini menyatakan, pemberian jaminan deposito senilai US$ 30,3 juta itu merupakan kompensasi atas bantuan yang telah diperoleh APOL sebelumnya. Ronald Nangoi, Sekretaris Perusahaan APOL, menyebutkan, PT Ayrus Prima dan PT Mandira Sanni Pratama sebagai pemegang saham utamanya telah beberapa kali memberikan jaminan atas utang yang diperoleh APOL. Contohnya, jaminan dari Mandira Sanni dan jaminan pribadi Oentoro Surya atas utang APOL dari Bank BII sebesar US$ 1,25 juta pada 2005. Tak hanya itu, Oentoro Surya selaku pemegang saham utama Ayrus Prima dan Mandira Sanni telah memberikan jaminan pribadi atas fasilitas pinjaman investasi sebesar US$ 32,6 juta yang diperoleh APOL dari Bank CIMB Niaga pada 30 Desember 2009. Pinjaman itu akan jatuh tempo 54 bulan sejak penarikan fasilitas kredit pertama.
Jaminan Obligasi APOL Sudah Tuntas
JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akhirnya menguraikan alasan pemberian jaminan deposito atas pinjaman bank yang diperoleh dua pemegang saham utamanya. Manajemen perusahaan perkapalan ini menyatakan, pemberian jaminan deposito senilai US$ 30,3 juta itu merupakan kompensasi atas bantuan yang telah diperoleh APOL sebelumnya. Ronald Nangoi, Sekretaris Perusahaan APOL, menyebutkan, PT Ayrus Prima dan PT Mandira Sanni Pratama sebagai pemegang saham utamanya telah beberapa kali memberikan jaminan atas utang yang diperoleh APOL. Contohnya, jaminan dari Mandira Sanni dan jaminan pribadi Oentoro Surya atas utang APOL dari Bank BII sebesar US$ 1,25 juta pada 2005. Tak hanya itu, Oentoro Surya selaku pemegang saham utama Ayrus Prima dan Mandira Sanni telah memberikan jaminan pribadi atas fasilitas pinjaman investasi sebesar US$ 32,6 juta yang diperoleh APOL dari Bank CIMB Niaga pada 30 Desember 2009. Pinjaman itu akan jatuh tempo 54 bulan sejak penarikan fasilitas kredit pertama.