Jaminan Obligasi APOL Sudah Tuntas



JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) akhirnya menguraikan alasan pemberian jaminan deposito atas pinjaman bank yang diperoleh dua pemegang saham utamanya. Manajemen perusahaan perkapalan ini menyatakan, pemberian jaminan deposito senilai US$ 30,3 juta itu merupakan kompensasi atas bantuan yang telah diperoleh APOL sebelumnya.

Ronald Nangoi, Sekretaris Perusahaan APOL, menyebutkan, PT Ayrus Prima dan PT Mandira Sanni Pratama sebagai pemegang saham utamanya telah beberapa kali memberikan jaminan atas utang yang diperoleh APOL. Contohnya, jaminan dari Mandira Sanni dan jaminan pribadi Oentoro Surya atas utang APOL dari Bank BII sebesar US$ 1,25 juta pada 2005.

Tak hanya itu, Oentoro Surya selaku pemegang saham utama Ayrus Prima dan Mandira Sanni telah memberikan jaminan pribadi atas fasilitas pinjaman investasi sebesar US$ 32,6 juta yang diperoleh APOL dari Bank CIMB Niaga pada 30 Desember 2009. Pinjaman itu akan jatuh tempo 54 bulan sejak penarikan fasilitas kredit pertama.


Selanjutnya, jaminan yang sama juga diberikan Oentoro bagi kredit modal kerja dan fixed loan senilai US$ Rp 28 miliar yang diperoleh APOL dari Bank Mas. Pinjaman ini memiliki waktu jatuh tempo pada 20 Oktober 2010.

Berdasarkan berbagai bantuan dan jaminan itulah, kini APOL bersedia melakukan hal sebaliknya. Bulan lalu, pemegang saham APOL yakni Ayrus Prima dan Mandira Sanni telah memperoleh pinjaman dari Bank UOB Indonesia masing-masing sebesar US$ 15,15 juta dan US$ 28,15 juta.

Nah, APOL memberikan jaminan atas pinjaman tersebut berupa deposito senilai US$ 12,15 juta dan US$ 18,15 juta. Langkah tersebut mengundang pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, APOL sedang diterpa kesulitan likuiditas untuk membayar kewajibannya.

Pada pekan lalu, manajemen APOL telah bertemu dengan BEI untuk menjelaskan latar belakang pemberian jaminan atas pinjaman pemegang sahamnya itu. Ronal bilang, jumlah jaminan deposito APOL saat ini sudah menyusut jadi US$ 23,3 juta.

Oentoro, yang juga Direktur Utama APOL, menyatakan persoalan jaminan ini sudah tuntas. "Sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," katanya kepada KONTAN, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test