JAKARTA. Kehadiran program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang diprediksi akan membuat pangsa pasar Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) swasta/komersial menciut. Pasalnya, Gatut Subadio, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia mengatakan, jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Sementara, program yang dijual dana pensiun swasta tidak bersifat wajib. “Apalagi, manfaat pensiun dasar nantinya digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan, sisanya dilempar ke dana pensiun swasta. Dapat dipastikan, pertumbuhan aset dana pensiun swasta ini akan terus turun, turun dan turun,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (29/4).
Jaminan pensiun BPJS bikin langsing dapen swasta
JAKARTA. Kehadiran program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang diprediksi akan membuat pangsa pasar Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) swasta/komersial menciut. Pasalnya, Gatut Subadio, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia mengatakan, jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Sementara, program yang dijual dana pensiun swasta tidak bersifat wajib. “Apalagi, manfaat pensiun dasar nantinya digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan, sisanya dilempar ke dana pensiun swasta. Dapat dipastikan, pertumbuhan aset dana pensiun swasta ini akan terus turun, turun dan turun,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (29/4).