Jaminan pensiun jadi berlaku 1 Juli 2015



JAKARTA. Pemerintah memastikan program pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagerjaan akan tetap berlaku penuh mulai 1 Juli 2015. Kepastian ini terungkap dari hasil rapat terbatas (ratas) pemerintah di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat pekan lalu (5/6).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ELvyn G. Mesassya mengatakan, poin penting dari ratas tersebut adalah pelaksanaan program dana pensiun akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015 mendatang.

Itu artinya, pemerintah memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun yang menjadi payung hukum program pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan molor lagi.


Pasalnya, jika sampai 1 Juli 2015 RPP Jaminan Pensiun belum disahkan, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum pemberlakuan program jaminan pensiun ketenagakerjaan.

"Kalau belum tercapai, baru bicara Perppu. Saat ini, pembahasan yang alot hanya besaran iuran. Kalau ini sudah beres tinggal ketok palu saja,” kata M. Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, pekan lalu.

Menteri Koordintator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan, pemerintah telah menetapkan besaran iuran dana pensiun. Namun, Sofyan enggan membeberkan besaran iuran yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo. Dalihnya, keputusan resmi besaran iuran menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “Angka untuk iuran dana pensiun telah ditetapkan. Tapi, perlu dimatangkan lagi," kata Sofyan.

Sebelumnya, ada sejumlah usulan besaran iuran pensiun yang diajukan. Pertama usulan Kemnaker dan BJPS Ketenagakerjaan sebesar 8% dengan rincian 5% dibayarkan pemberi kerja dan 3% dibayar pekerja. Adapun usulan Kementerian Keuangan sebesar 3%. Sedangkan kalangan pengusaha hanya sanggup membayar iuran 1,5%.

Belum jelas, usulan mana yang akan dipakai pemerintah untuk menetapkan besaran iuran jaminan pensiun. Yang terang, menurut Hanif Dhakiri, jaminan pensiun harus memberikan manfaat pasti karena subtansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia.

“Jaminan pensiun ini mandat UU. Kita tekankan jangan ngasal atau sekadar menggugurkan kewajiban, tak boleh keluar dari tujuannya untuk kesejahteraan," tandas Hanif Dhakiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie