JAKARTA. Kendati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengisyaratkan salah satu programnya, yakni jaminan pensiun, baru akan terlaksana paling lambat tahun 2029 nanti, industri dana pensiun belum mau senang dulu. Pasalnya, kata Ricky Samsico, Humas Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), belum ada Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial tersebut. “Lagipula program jaminan itu bersifat mandatory. Berbeda dengan dana pensiun lembaga keuangan,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (21/2). Dengan sifatnya yang wajib dan diatur dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada kekhawatiran perusahaan akan mengalihkan jaminan pensiun tenaga kerjanya dari DPLK ke BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mematok iuran yang tidak sedikit, yaitu sebesar 8% dengan komposisi 5% dari pemberi kerja dan sisanya dari tenaga kerja.
Jaminan pensiun masih 2029, DPLK tak senang dulu
JAKARTA. Kendati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengisyaratkan salah satu programnya, yakni jaminan pensiun, baru akan terlaksana paling lambat tahun 2029 nanti, industri dana pensiun belum mau senang dulu. Pasalnya, kata Ricky Samsico, Humas Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), belum ada Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial tersebut. “Lagipula program jaminan itu bersifat mandatory. Berbeda dengan dana pensiun lembaga keuangan,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (21/2). Dengan sifatnya yang wajib dan diatur dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada kekhawatiran perusahaan akan mengalihkan jaminan pensiun tenaga kerjanya dari DPLK ke BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mematok iuran yang tidak sedikit, yaitu sebesar 8% dengan komposisi 5% dari pemberi kerja dan sisanya dari tenaga kerja.