Jaminan Sosial Bagi Non PNS Disebut Tak Bebani Anggaran Pemerintah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang skema pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS.

Jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-PNS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai badan penyelenggaraan jaminan sosial.

Averrouce menjelaskan, sebagian besar Pegawai Non-PNS dipekerjakan melalui penyedia jasa perseorangan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.


Baca Juga: Masih Bingung? ​Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam Pasal 4 aturan tersebut dinyatakan bahwa iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS yang berasal dari Penyedia akan diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan. Ketentuan ini sudah sejalan dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pada umumnya, sehingga iuran tidak akan menjadi beban besar bagi pemerintah.

"Dengan ketentuan Pasal 4 tersebut, menjadi jalan tengah bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan/atau pekerjanya dalam program jaminan sosial nasional, namun tidak menimbulkan beban anggaran yang besar karena iuran sudah termasuk dalam nilai kontrak," kata Averrouce kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Averrouce menjelaskan, kriteria Pegawai Non-PNS yang berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pimpinan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kesehatan Baru Terserap Rp 86,5 Triliun Hingga Juli 2022

Selain itu, pegawai yang bekerja pada penyedia jasa badan usaha atau penyedia jasa perorangan yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, serta pejabat pembuat komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli