KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang skema pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS. Jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-PNS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai badan penyelenggaraan jaminan sosial. Averrouce menjelaskan, sebagian besar Pegawai Non-PNS dipekerjakan melalui penyedia jasa perseorangan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jaminan Sosial Bagi Non PNS Disebut Tak Bebani Anggaran Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang skema pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS. Jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-PNS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai badan penyelenggaraan jaminan sosial. Averrouce menjelaskan, sebagian besar Pegawai Non-PNS dipekerjakan melalui penyedia jasa perseorangan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.