KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan sinkronisasi regulasi jaminan sosial bagi pegawai sipil negara (PNS), TNI dan Polri. Maklum saja, kini aturan yang berlaku saling tumpang tindih. Alhasil masih ada ketidakpastian jaminan bagi para abdi negara itu. Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PNS, TNI, Polri masih parsial. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) No. 24/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2015 tentang Program JKK dan JKM yang dikelola oleh PT. Taspen. Sedangkan implementasi jaminan sosial untuk TNI/Polri diatur melalui PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI yang dikelola PT Asabri.
Jaminan sosial PNS masih tumpang tindih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan sinkronisasi regulasi jaminan sosial bagi pegawai sipil negara (PNS), TNI dan Polri. Maklum saja, kini aturan yang berlaku saling tumpang tindih. Alhasil masih ada ketidakpastian jaminan bagi para abdi negara itu. Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PNS, TNI, Polri masih parsial. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) No. 24/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2015 tentang Program JKK dan JKM yang dikelola oleh PT. Taspen. Sedangkan implementasi jaminan sosial untuk TNI/Polri diatur melalui PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI yang dikelola PT Asabri.