KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai jaminan Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 yang dirilis PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tak dapat menjamin pokok utang senilai Rp 1,2 triliun. Hal ini terungkap dari penelusuran pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Dari penelusuran tim pengurus, nilai jaminan atas Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 hanya Rp 480 miliar, atau hanya 40% dari nilai pokoknya," kata Pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/11). Nilai jaminan sukuk tersebut berasal dari tiga aset yang dimiliki oleh entitas Tiga Pilar, yaitu PT Sukses Abadi Karya Inti. Sementara aset tersebut berupa dua bidang tanah, dan satu fidusia atas mesin Sukses Abadi.
Jaminan sukuk Tiga Pilar Sejahtera (AISA) tak penuhi nilai pokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai jaminan Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 yang dirilis PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tak dapat menjamin pokok utang senilai Rp 1,2 triliun. Hal ini terungkap dari penelusuran pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Dari penelusuran tim pengurus, nilai jaminan atas Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 hanya Rp 480 miliar, atau hanya 40% dari nilai pokoknya," kata Pengurus PKPU Tiga Pilar Rizky Dwinanto usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/11). Nilai jaminan sukuk tersebut berasal dari tiga aset yang dimiliki oleh entitas Tiga Pilar, yaitu PT Sukses Abadi Karya Inti. Sementara aset tersebut berupa dua bidang tanah, dan satu fidusia atas mesin Sukses Abadi.