JAKARta. Bank Indonesia semakin menuntut keseriusan para pemilik bank dalam menjalankan bisnis keuangan. Makanya, bank sentral menegaskan kembali adanya ketentuan yang mewajibkan pemegang saham pengendali (PSP) bank meneken komitmen tertulis berisi kesediaan menjaminkan harta pribadi mereka jika bank mengalami kesulitan permodalan, likuiditas, dan terjadi penyelewengan alias fraud. BI menegaskan ketentuan ini dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan yang terbit akhir Desember 2010 lalu. "Aturan ini menegaskan aturan fit and proper test sebelumnya," ujar Difi A. Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BI, Ahad (15/1). Berlandaskan aturan ini, BI mewajibkan para pemilik bank meneken komitmen tertulis, termasuk kesediaan mereka menjaminkan harta pribadi, sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. "Tanpa komitmen itu, maka ia tidak lulus dalam penilaian secara keseluruhan," tegas Difi. Dengan penegasan ini, BI berharap si pemilik bank serius dan berhati-hati dalam menjalankan bisnis perbankan. "Pemilik harus menalangi ketika terjadi masalah keuangan di bank mereka. Kalau bank sudah sehat, tinggal pemegang saham melakukan hitung-hitungan dengan manajemen bank," ujar Difi.
Jaminkan harta pribadi, BI pertegas aturan lewat PB
JAKARta. Bank Indonesia semakin menuntut keseriusan para pemilik bank dalam menjalankan bisnis keuangan. Makanya, bank sentral menegaskan kembali adanya ketentuan yang mewajibkan pemegang saham pengendali (PSP) bank meneken komitmen tertulis berisi kesediaan menjaminkan harta pribadi mereka jika bank mengalami kesulitan permodalan, likuiditas, dan terjadi penyelewengan alias fraud. BI menegaskan ketentuan ini dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan yang terbit akhir Desember 2010 lalu. "Aturan ini menegaskan aturan fit and proper test sebelumnya," ujar Difi A. Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BI, Ahad (15/1). Berlandaskan aturan ini, BI mewajibkan para pemilik bank meneken komitmen tertulis, termasuk kesediaan mereka menjaminkan harta pribadi, sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. "Tanpa komitmen itu, maka ia tidak lulus dalam penilaian secara keseluruhan," tegas Difi. Dengan penegasan ini, BI berharap si pemilik bank serius dan berhati-hati dalam menjalankan bisnis perbankan. "Pemilik harus menalangi ketika terjadi masalah keuangan di bank mereka. Kalau bank sudah sehat, tinggal pemegang saham melakukan hitung-hitungan dengan manajemen bank," ujar Difi.