KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan sebesar Rp 2,98 triliun per Mei 2025 atau terkontraksi menjadi 17,85% Year on Year (YoY) per Mei 2025. Sementara itu, volume penjaminan terkontraksi 4,02% YoY, menjadi Rp 401,53 triliun per Mei 2025. Mengenai hal itu, PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) menilai perang tarif menjadi salah satu faktor utama nilai IJP industri terlihat terkontraksi jauh lebih dalam, dibanding volume penjaminan. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin tak memungkiri para mitra penjaminan relatif sensitif terhadap angka tarif yang dikenakan perusahaan penjaminan. "Dengan demikian, para mitra penjaminan akan mencari tarif yang paling murah," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (2/8).
Jamkrida Kaltim Beberkan Penyebab Penurunan IJP Industri Melebihi Volume Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan sebesar Rp 2,98 triliun per Mei 2025 atau terkontraksi menjadi 17,85% Year on Year (YoY) per Mei 2025. Sementara itu, volume penjaminan terkontraksi 4,02% YoY, menjadi Rp 401,53 triliun per Mei 2025. Mengenai hal itu, PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) menilai perang tarif menjadi salah satu faktor utama nilai IJP industri terlihat terkontraksi jauh lebih dalam, dibanding volume penjaminan. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin tak memungkiri para mitra penjaminan relatif sensitif terhadap angka tarif yang dikenakan perusahaan penjaminan. "Dengan demikian, para mitra penjaminan akan mencari tarif yang paling murah," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (2/8).
TAG: