KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. Tahap pertama pada 2026, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
Jamkrida Kaltim Sebut Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. Tahap pertama pada 2026, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
TAG: