KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) membeberkan sejumlah tantangan yang dialami Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dalam bertransformasi atau mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 seluruh perusahaan Jamkrida telah menyelesaikan proses mengubah badan hukum menjadi Perseroda pada akhir 2025. Namun, OJK mencatat, dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, baru ada 13 Jamkrida yang bertransformasi menjadi Perseroda. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan hal tersebut tak terlepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi. Dia bilang salah satu tantangan utama sebelum mengubah menjadi Perseroda adalah gerak perusahaan yang terbatas, serta tidak mudahnya memperoleh akses ke investor atau pemodal jika dibutuhkan tambahan modal oleh perusahaan, khususnya untuk menyesuaikan regulasi permodalan.
Jamkrida Sulit Jadi Perseroda, Ini Tantangan Utamanya Menurut Asippindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) membeberkan sejumlah tantangan yang dialami Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dalam bertransformasi atau mengubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 seluruh perusahaan Jamkrida telah menyelesaikan proses mengubah badan hukum menjadi Perseroda pada akhir 2025. Namun, OJK mencatat, dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, baru ada 13 Jamkrida yang bertransformasi menjadi Perseroda. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan hal tersebut tak terlepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi. Dia bilang salah satu tantangan utama sebelum mengubah menjadi Perseroda adalah gerak perusahaan yang terbatas, serta tidak mudahnya memperoleh akses ke investor atau pemodal jika dibutuhkan tambahan modal oleh perusahaan, khususnya untuk menyesuaikan regulasi permodalan.
TAG: