KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) mengubah badan hukum atau bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Salah satu perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan itu adalah PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar. Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar, Ibnu Fadhli menyebut ada sejumlah dampak positif yang dirasakan seusai menjadi Perseroda. Dia bilang salah satunya perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam ekspansi bisnis. "Jamkrida yang menjadi Perseroda lebih fleksibel dalam menjalankan bisnis karena dapat menjalin kerja sama yang lebih luas dan masuk ke segmen baru," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Jamkrida Sumbar Beberkan Dampak Positif Pasca Bertransformasi Menjadi Perseroda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) mengubah badan hukum atau bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Salah satu perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan itu adalah PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar. Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar, Ibnu Fadhli menyebut ada sejumlah dampak positif yang dirasakan seusai menjadi Perseroda. Dia bilang salah satunya perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam ekspansi bisnis. "Jamkrida yang menjadi Perseroda lebih fleksibel dalam menjalankan bisnis karena dapat menjalin kerja sama yang lebih luas dan masuk ke segmen baru," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
TAG: