KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Mengenai hal itu, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai secara umum peningkatan ekuitas diperlukan perusahaan penjaminan untuk mendukung operasional. Namun, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli tak memungkiri terasa berat untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama dalam pemenuhan persyaratan dari regulasi.
Jamkrida Sumbar Butuh Waktu Lebih Panjang untuk Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Mengenai hal itu, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai secara umum peningkatan ekuitas diperlukan perusahaan penjaminan untuk mendukung operasional. Namun, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli tak memungkiri terasa berat untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama dalam pemenuhan persyaratan dari regulasi.