Jamkrida Sumbar Sebut Aturan Ekuitas Minimum OJK Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar menilai peningkatan ekuitas minimum akan memberikan sejumlah dampak positif bagi industri penjaminan.

Baca Juga: Prospek Asuransi Syariah Masih Positif, Pertumbuhan Diprediksi Moderat


Direktur Utama Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan, penambahan modal akan memperkuat kapasitas perusahaan dalam menyalurkan penjaminan sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha.

"Dampaknya akan memberikan peningkatan kapasitas dan produksi penjaminan serta meningkatnya kepercayaan mitra," ujar Ibnu kepada Kontan.co.id Kamis (9/7).

Ia menambahkan, struktur permodalan yang lebih kuat juga akan mendorong inovasi produk penjaminan dan meningkatkan daya saing perusahaan.

"Selain itu, struktur modal yang besar tentunya memicu inovasi produk penjaminan baru dan meningkatkan daya saing perusahaan," katanya.

Mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 43 ayat (5), perusahaan penjaminan yang beroperasi di lingkup provinsi wajib memenuhi ekuitas minimum secara bertahap.

Pada tahap pertama, perusahaan harus memiliki ekuitas paling sedikit 75% dari ketentuan minimum Rp 100 miliar, atau setara Rp 75 miliar, paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Sejumlah Bank Incar Status KBMI 3, Penguatan Modal Jadi Kunci

Ibnu menyebutkan, ekuitas Jamkrida Sumbar per Juni 2026 telah melampaui persyaratan tersebut.

"Pemenuhan ekuitas berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk penyertaan modal tunai (cash in) dan aset berupa tanah serta bangunan, sehingga total ekuitas mencapai Rp 89,3 miliar," jelasnya.

Dari sisi kinerja, Jamkrida Sumbar membukukan nilai penjaminan sebesar Rp 2,1 triliun hingga Juni 2026, turun 5,06% secara tahunan (year on year/YoY).

Ibnu menjelaskan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh perlambatan aktivitas ekonomi serta dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News