KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Menanggapi kebijakan tersebut, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar menilai peningkatan ekuitas minimum akan memberikan sejumlah dampak positif bagi industri penjaminan. Baca Juga: Prospek Asuransi Syariah Masih Positif, Pertumbuhan Diprediksi Moderat
Jamkrida Sumbar Sebut Aturan Ekuitas Minimum OJK Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Menanggapi kebijakan tersebut, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar menilai peningkatan ekuitas minimum akan memberikan sejumlah dampak positif bagi industri penjaminan. Baca Juga: Prospek Asuransi Syariah Masih Positif, Pertumbuhan Diprediksi Moderat
TAG: