KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuntikkan dana sebesar Rp 1 triliun kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi dampak corona (Covid-19) di sektor jasa keuangan. Namun dari nilai Rp 1 triliun, belum diketahui berapa suntikan dana yang diperoleh dari masing-masing perusahaan. Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, akan menggunakan dana tersebut untuk memperkuat permodalan perusahaan.
Baca Juga: Penjaminan kredit modal kerja bakal kerek bisnis industri penjaminan “Kami gunakan untuk memperkuat permodalan karena penugasan yang diemban perusahaan adalah penjaminan kredit kepada sektor usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan begitu, roda usaha kami tetap berjalan,” kata Randi kepada Kontan.co.id, pekan lalu. Untuk program PEN, Jamkrindo akan menjaminan kredit UMKM yang disalurkan dari perbankan. Di lain pihak, perusahaan telah menyiapkan modal yang mencukupi untuk kover bisnis penjaminan secara keseluruhan. “Tata cara pembayaran imbal jasa penjaminan sudah diatur dalam perjanjian sehingga mekanisme sudah berjalan baik,” ungkpanya. Menurutnya, bisnis Jamkrindo tidak bisa dilepaskan dari kondisi saat ini. Di tengah pandemi corona (Covid-19), banyak perbankan merevisi target kredit, proyek – proyek infrastruktur melakukan penjadwalan ulangan kemudian pembiayaan kendaraan multifinance melambat. “Hal ini juga mempengaruhi rencana kerja Jamkrindo. Jadi, kami sedang melakukan
stress test atas beberapa kemungkinan sebagai langkah antisipasi yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga: Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona Sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN menyebutkan, pemerintah menunjuk Jamkrindo dan Askrindo dalam memberikan jaminan kredit modal kerja dari perbankan. Atas hal itu, pemerintah berikan penyertaan modal negara (PMN) kepada kedua perusahaan berupa dukungan pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi