Jamkrindo izin Menteri BUMN pisahkan unit syariah



JAKARTA. Sebentar lagi, cita-cita Perum Jamkrindo untuk memisahkan unit usaha syariahnya akan kesampaian. Setelah melakukan kajian dan pembahasan dengan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini perusahaan penjaminan pelat merah tersebut tengah menanti restu sang pemilik modal dan persiapan pengajuan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diding S Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan nama untuk unit usaha syariahnya saat resmi spin off (pemisahan unit usaha dari induk usaha), yakni PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.

“Saat ini, masih menunggu persetujuan Kemeneg BUMN. Jika selesai, baru kami ajukan izin usaha ke OJK. Diharapkan, rampung dalam waktu dekat ini,” ujarnya, Rabu (3/9).


Adapun, modal dasar anak usaha Perum Jamkrindo ini diusulkan sebesar Rp 1 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 250 miliar atau jauh di atas ketentuan minimum yang cuma Rp 100 miliar. Hingga Juli 2014, ekuitas unit usaha syariah Perum Jamkrindo sendiri baru mencapai Rp 25 miliar. Angka ini berbiak dari modal awalnya yang hanya Rp 10 miliar.

Ceriandri Widuri, Kepala Divisi Penjaminan Syariah Perum Jamkrindo menambahkan, spin off syariah akan memperluas aktivitas usaha penjaminan kredit , yakni dari yang awalnya terbatas pada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saja menjadi ke debitur UMKM dan non UMKM. “Selain itu, kami juga dapat lebih mengoptimalkan pasar kredit usaha rakyat (KUR) syariah,” imbuh dia.

Sampai Juli 2014, outstanding penjaminan Jamkrindo Syariah tembus Rp 7,99 triliun, terdiri dari penjaminan pembiayaan KUR syariah dan non syariah. Sejak beroperasi tahun 2007 lalu, Jamkrindo Syariah diklaim bertumbuh rata-rata 30% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan