JAKARTA. Insyaallah, Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) akan melepas unit usaha syariahnya atawa spin off tahun ini. Pasalnya, meski baru tujuh tahun beroperasi, unit usaha syariah perusahaan ini tumbuh pesat. Bahkan, berhasil menyumbang laba hingga 10,2% dari total laba perusahaan yang tercatat sebesar Rp 525 miliar di akhir tahun lalu. Diding S Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo mengatakan, saat ini, pihaknya terus melakukan konsultasi dan meminta pendampingan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Diharapkan, tahun ini langsung kelar dan bisnis syariah kami bisa berdiri sendiri sebagai perusahaan sendiri,” terang dia, Jumat (21/3). Adapun persiapan yang tengah dilakukan perseroan, antara lain melakukan kajian bisnis. Dari kajian bisnis ini, Perum Jamkrindo bakal menyiapkan modal keseluruhan untuk unit usaha syariahnya Rp 1 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari yang diisyaratkan OJK, yaitu modal disetor lembaga keuangan non bank berprinsip syariah minimal Rp 100 miliar.
Jamkrindo menyapih unit usaha syariah tahun ini
JAKARTA. Insyaallah, Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) akan melepas unit usaha syariahnya atawa spin off tahun ini. Pasalnya, meski baru tujuh tahun beroperasi, unit usaha syariah perusahaan ini tumbuh pesat. Bahkan, berhasil menyumbang laba hingga 10,2% dari total laba perusahaan yang tercatat sebesar Rp 525 miliar di akhir tahun lalu. Diding S Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo mengatakan, saat ini, pihaknya terus melakukan konsultasi dan meminta pendampingan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Diharapkan, tahun ini langsung kelar dan bisnis syariah kami bisa berdiri sendiri sebagai perusahaan sendiri,” terang dia, Jumat (21/3). Adapun persiapan yang tengah dilakukan perseroan, antara lain melakukan kajian bisnis. Dari kajian bisnis ini, Perum Jamkrindo bakal menyiapkan modal keseluruhan untuk unit usaha syariahnya Rp 1 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari yang diisyaratkan OJK, yaitu modal disetor lembaga keuangan non bank berprinsip syariah minimal Rp 100 miliar.