Jamkrindo sambut positif pengesahan UU Penjaminan



SEMARANG. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena bisa menjadi dasar hukum para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun nonperbankan," kata Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Semarang, Rabu.

Ia berpendapat bahwa pengesahan UU Penjaminan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015 itu wajib disyukuri karena sudah puluhan tahun Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan lembaga keuangan yang lain.


Menurut dia, UU Penjaminan bisa memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan jika terjadi risiko dan mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

"UU Penjaminan juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo," ujarnya.

Ia menegaskan, Perum Jamkrindo sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara akan membantu usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam mengakses permodalan kepada lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

"Dengan itu, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan serta mengembangkan usahanya," katanya.

Hal tersebut disampaikan Diding di sela kegiatan sosialisasi UU No.1/2016 tentang Penjaminan yang dihadiri perwakilan anggota Badan Legislasi DPR RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perum Jamkrindo, serta asosiasi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan