SEMARANG. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena bisa menjadi dasar hukum para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. "UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun nonperbankan," kata Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Semarang, Rabu. Ia berpendapat bahwa pengesahan UU Penjaminan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015 itu wajib disyukuri karena sudah puluhan tahun Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan lembaga keuangan yang lain.
Jamkrindo sambut positif pengesahan UU Penjaminan
SEMARANG. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena bisa menjadi dasar hukum para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. "UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun nonperbankan," kata Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Semarang, Rabu. Ia berpendapat bahwa pengesahan UU Penjaminan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015 itu wajib disyukuri karena sudah puluhan tahun Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan lembaga keuangan yang lain.