KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) bekerja sama dengan penyedia layanan digital trust, Privy dalam pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik untuk proses penjaminan. Kerja sama ini dimulai dari layanan penjaminan Customs Bond atau jaminan kepabeanan. Direktur Operasional sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Jamkrindo Syariah, Loesdarwanto mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat tata kelola operasional. “Kami ingin teknologi benar-benar mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efektivitas layanan penjaminan, sehingga kemudahannya dirasakan langsung oleh nasabah dan mitra, termasuk pelaku UMKM,” ujar Loesdarwanto dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026). Ia mengatakan, kerja sama dengan Privy juga ditujukan untuk mendukung pengelolaan dokumen dan proses bisnis yang lebih efisien. “Kolaborasi dengan Privy merupakan langkah strategis untuk mendukung pengelolaan dokumen dan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan ekosistem digital yang terus berkembang,” ujarnya. Baca Juga: Jamkrindo Syariah Gandeng Privy Percepat Digitalisasi Penjaminan Jamkrindo Syariah mencatatkan volume penjaminan lebih dari Rp 29 triliun dan telah menerbitkan lebih dari 325.000 sertifikat. Perusahaan juga memiliki cakupan layanan lebih dari 1,8 juta tenaga kerja serta kemitraan dengan lebih dari 60 lembaga keuangan, BUMN, dan pelaku usaha. Dengan skala tersebut, pengelolaan dokumen yang efisien dan terintegrasi menjadi kunci kelancaran operasional. Penggunaan tanda tangan elektronik Privy saat ini telah diterapkan pada penjaminan Customs Bond. Pemanfaatannya berpotensi diperluas ke produk penjaminan lainnya dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kesiapan dan penerimaan seluruh pihak terkait. Perluasan penggunaan tanda tangan elektronik pada Sertifikat Kafalah, yakni sertifikat penjaminan berbasis prinsip syariah, secara khusus mempertimbangkan penerimaan Penerima Jaminan (Obligee). Chief Business Officer Privy, Brata R. Rafly mengatakan, pertumbuhan volume penjaminan menunjukkan semakin pentingnya infrastruktur kepercayaan digital untuk mendukung transaksi dan administrasi dalam ekosistem pembiayaan.
Jamkrindo Syariah Gandeng Privy untuk Digitalisasi Layanan Penjaminan Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) bekerja sama dengan penyedia layanan digital trust, Privy dalam pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik untuk proses penjaminan. Kerja sama ini dimulai dari layanan penjaminan Customs Bond atau jaminan kepabeanan. Direktur Operasional sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Jamkrindo Syariah, Loesdarwanto mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat tata kelola operasional. “Kami ingin teknologi benar-benar mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efektivitas layanan penjaminan, sehingga kemudahannya dirasakan langsung oleh nasabah dan mitra, termasuk pelaku UMKM,” ujar Loesdarwanto dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026). Ia mengatakan, kerja sama dengan Privy juga ditujukan untuk mendukung pengelolaan dokumen dan proses bisnis yang lebih efisien. “Kolaborasi dengan Privy merupakan langkah strategis untuk mendukung pengelolaan dokumen dan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan ekosistem digital yang terus berkembang,” ujarnya. Baca Juga: Jamkrindo Syariah Gandeng Privy Percepat Digitalisasi Penjaminan Jamkrindo Syariah mencatatkan volume penjaminan lebih dari Rp 29 triliun dan telah menerbitkan lebih dari 325.000 sertifikat. Perusahaan juga memiliki cakupan layanan lebih dari 1,8 juta tenaga kerja serta kemitraan dengan lebih dari 60 lembaga keuangan, BUMN, dan pelaku usaha. Dengan skala tersebut, pengelolaan dokumen yang efisien dan terintegrasi menjadi kunci kelancaran operasional. Penggunaan tanda tangan elektronik Privy saat ini telah diterapkan pada penjaminan Customs Bond. Pemanfaatannya berpotensi diperluas ke produk penjaminan lainnya dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kesiapan dan penerimaan seluruh pihak terkait. Perluasan penggunaan tanda tangan elektronik pada Sertifikat Kafalah, yakni sertifikat penjaminan berbasis prinsip syariah, secara khusus mempertimbangkan penerimaan Penerima Jaminan (Obligee). Chief Business Officer Privy, Brata R. Rafly mengatakan, pertumbuhan volume penjaminan menunjukkan semakin pentingnya infrastruktur kepercayaan digital untuk mendukung transaksi dan administrasi dalam ekosistem pembiayaan.
TAG: