KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan milik pribadinya. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aset tersebut belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diperiksa. Febrie mengatakan rumah di Sentul telah dimilikinya sejak lama.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Namun, rumah tersebut belum tercatat dalam LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK pada 7 Maret 2026.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Buka Suara soal Isu Mundur: Saya Masih Terima Perintah Berdasarkan laporan kekayaan tersebut, Febrie hanya mencantumkan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung dengan nilai total Rp 14,85 miliar. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan empat unit mobil, yakni Honda HR-V RU5 1.8, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard dengan nilai Rp 2,31 miliar. Febrie juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta, kas dan setara kas Rp 938,13 juta, serta harta lainnya. Total kekayaan yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp 18,26 miliar. Secara terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN Febrie. Menurut dia, rumah di Sentul diduga tidak terdeteksi karena menggunakan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Satgas PKH Selamatkan Rp 371 Triliun Sejak Dibentuk 2025 "Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," kata Aminudin. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/10/18444691/rumah-jampidsus-febri-adriansyah-di-sentul-belum-tercatat-di-lhkpn. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News