JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas dua pimpinan KPK non aktif yang diterima oleh pihak Kejaksaan mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam tuduhan terhadap dua tersangka tersebut. "Tidak ada pasal lain dalam berkas itu. Tetap pada pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," tegas Marwan di Kejaksaan Agung, Senin (2/11). Kedua pimpinan KPK nonaktif, Bibid S. Rianto dan Chandra M. Hamzah diancam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12E UU Korupsi jo. pasal 15 UU No 31/1999 mengenai pemerasan. Pihak Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perbaikan dari Mabes Polri akhir pekan lalu sehari sebelum keduanya ditahan oleh pihak kepolisian. Marwan mengatakan, berkas yang sudah dikirimkan kembali oleh polisi masih dalam tahap perbaikan. "Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Jampidsus: Dakwaan Mantan Pimpinan KPK Tidak Berubah
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas dua pimpinan KPK non aktif yang diterima oleh pihak Kejaksaan mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam tuduhan terhadap dua tersangka tersebut. "Tidak ada pasal lain dalam berkas itu. Tetap pada pasal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," tegas Marwan di Kejaksaan Agung, Senin (2/11). Kedua pimpinan KPK nonaktif, Bibid S. Rianto dan Chandra M. Hamzah diancam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12E UU Korupsi jo. pasal 15 UU No 31/1999 mengenai pemerasan. Pihak Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perbaikan dari Mabes Polri akhir pekan lalu sehari sebelum keduanya ditahan oleh pihak kepolisian. Marwan mengatakan, berkas yang sudah dikirimkan kembali oleh polisi masih dalam tahap perbaikan. "Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21," katanya.