KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif. Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jampidsus Kejagung menangkap dan menahan jaksa Pinangki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif. Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.