JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) terhadap beberapa orang yang diduga terlibat seperti pemegang saham utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo serta pejabat negara yang mengeluarkan izin pelaksaan Sisminbakum bakal dilanjutkan. Pasalnya kerugian negara dalam kasus itu mencapai ratusan miliar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari menegaskan akan melanjutkan kasus itu. Ia bilang kasus Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan jadi perhatian selama ia menjabat Jampidsus. "Ya jadi pekerjaan rumah juga,"tegas Amari di Kejagung, Jumat (4/6). Soal pemanggilan terhadap Hartono, ia masih belum bisa memastikan. Amari harus mempelajari dulu berbagai berkas kasusnya. "Saya kan masih baru di pidsus," imbuhnya. Hartono dan Yusril hingga kini tak tersentuh penyidik Kejagung. Bahkan namanya kedua orang itu menghilang dari surat dakwaan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus. Dalam kasus itu, hanya menyentuh mantan Direktur PT SRD Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawas Penegakan Hukum Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, Panja Penegakan Hukum Komisi III akan memanggil Hary Tanoesudibjo, Hartono Tanoesoedibjo, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen dan Dirjen AHU terkait laporan terpidana Yohannes Waworuntu ke Panja Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta. “Melalui Panja Pengawas Penegakan Hukum ini, kita akan panggil semua pihak yang diduga terlibat, seperti Harry Tanoesoedibyo, Hartono Tanosoedibyo, Menkumham (waktu itu) Yusril, Dirjen AHU dan Sekjen Kemenkumham. Kita juga akan memanggil perusahaan," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jampidsus: Penyidikan terhadap Hartono Tanoesudibyo Dilanjutkan
JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) terhadap beberapa orang yang diduga terlibat seperti pemegang saham utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo serta pejabat negara yang mengeluarkan izin pelaksaan Sisminbakum bakal dilanjutkan. Pasalnya kerugian negara dalam kasus itu mencapai ratusan miliar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari menegaskan akan melanjutkan kasus itu. Ia bilang kasus Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan jadi perhatian selama ia menjabat Jampidsus. "Ya jadi pekerjaan rumah juga,"tegas Amari di Kejagung, Jumat (4/6). Soal pemanggilan terhadap Hartono, ia masih belum bisa memastikan. Amari harus mempelajari dulu berbagai berkas kasusnya. "Saya kan masih baru di pidsus," imbuhnya. Hartono dan Yusril hingga kini tak tersentuh penyidik Kejagung. Bahkan namanya kedua orang itu menghilang dari surat dakwaan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus. Dalam kasus itu, hanya menyentuh mantan Direktur PT SRD Yohanes Woworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawas Penegakan Hukum Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, Panja Penegakan Hukum Komisi III akan memanggil Hary Tanoesudibjo, Hartono Tanoesoedibjo, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen dan Dirjen AHU terkait laporan terpidana Yohannes Waworuntu ke Panja Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta. “Melalui Panja Pengawas Penegakan Hukum ini, kita akan panggil semua pihak yang diduga terlibat, seperti Harry Tanoesoedibyo, Hartono Tanosoedibyo, Menkumham (waktu itu) Yusril, Dirjen AHU dan Sekjen Kemenkumham. Kita juga akan memanggil perusahaan," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News