JAKARTA. Kejaksaaan Agung menegaskan siap memenuhi panggilan paniti kerja (panja) penegakan hukum DPR yang akan memanggil sejumlah jaksa yang menangani kasus korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Ya, kalau dipanggil kami siap untuk menjelaskan karena sekarang pun kami dipanggil selalu hadir," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, M Amari, Kamis (10/6). Amari menegaskan akan melanjutkan kasus itu. Ia bilang kasus Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan jadi perhatian selama ia menjabat Jampidsus. "Ya jadi pekerjaan rumah juga," tegasnya. Salah satu anggota dewan panja penegakan hukum Herman Herry menegaksan akan memanggil sejumlah jaksa dalam kasus yang menyeret nama mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo. Dua jaksa yang akan dipanggil adalah mantan Jampidsus Marwan Effendy Ketua Tim Penyidik Farid Harianto. Seperti diketahui korupsi akses fee Sismibakum merugikan negara Rp420 miliar. Lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaaan Agung. Namun dua nama yang sebelumnya disebut dalam berkas dakwaan yakni mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo tidak diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jampidsus Persilakan Panja DPR Panggil Jaksa Kasus Sisminbakum
JAKARTA. Kejaksaaan Agung menegaskan siap memenuhi panggilan paniti kerja (panja) penegakan hukum DPR yang akan memanggil sejumlah jaksa yang menangani kasus korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Ya, kalau dipanggil kami siap untuk menjelaskan karena sekarang pun kami dipanggil selalu hadir," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, M Amari, Kamis (10/6). Amari menegaskan akan melanjutkan kasus itu. Ia bilang kasus Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan jadi perhatian selama ia menjabat Jampidsus. "Ya jadi pekerjaan rumah juga," tegasnya. Salah satu anggota dewan panja penegakan hukum Herman Herry menegaksan akan memanggil sejumlah jaksa dalam kasus yang menyeret nama mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo. Dua jaksa yang akan dipanggil adalah mantan Jampidsus Marwan Effendy Ketua Tim Penyidik Farid Harianto. Seperti diketahui korupsi akses fee Sismibakum merugikan negara Rp420 miliar. Lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaaan Agung. Namun dua nama yang sebelumnya disebut dalam berkas dakwaan yakni mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo tidak diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News