JAKARTA. Penyidikan korupsi pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 terus bergerak maju. Pihak Kejaksaan menegaskan sudah mengantongi sejumlah nama untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 362 miliar. "Sudah sejak awal penyidikan, kita sudah mengantongi nama tersangkanya," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3). Marwan mengaku sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi guna memperkuat pasal sangkaan. "Tunggu saja, dalam waktu dekat diumumkan," tandas Marwan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang diduga mengetahui proses penunjukan pengadaan floating crane alias pelampung pengangkut alat berat di Pelabuhan Tarahan tersebut. "Memang kita panggil beberapa pejabat Bukit Asam. Setahu saya, ada beberapa direktur sudah penyidikan. Kita juga telah lakukan penggeledahan dan penyitaan di kantornya di Muara Enim. Kita juga sudah tinjau lokasinya di Tarahan Lampung," tegasnya.Meski sudah meninjau lokasi dan melakukan penggeledahan, Arminsyah mengatakan bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan atas sejumlah saksi. "Kita periksa saksinya untuk dapat menentukan siapa tersangkanya," imbuhnya. Yang jelas, Arminsyah mengatakan, penyidikan yang dilakukan kejaksaan berdasarkan bukti yang cukup bahwa penyewaan floating crane tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. "Sebenarnya tidak perlu. Tapi sudah dibayar, kan rugi, itu kontraknya Rp 300 miliar lebih," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jampidsus: Petinggi PT Bukit Asam Segera Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA. Penyidikan korupsi pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 terus bergerak maju. Pihak Kejaksaan menegaskan sudah mengantongi sejumlah nama untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 362 miliar. "Sudah sejak awal penyidikan, kita sudah mengantongi nama tersangkanya," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3). Marwan mengaku sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi guna memperkuat pasal sangkaan. "Tunggu saja, dalam waktu dekat diumumkan," tandas Marwan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang diduga mengetahui proses penunjukan pengadaan floating crane alias pelampung pengangkut alat berat di Pelabuhan Tarahan tersebut. "Memang kita panggil beberapa pejabat Bukit Asam. Setahu saya, ada beberapa direktur sudah penyidikan. Kita juga telah lakukan penggeledahan dan penyitaan di kantornya di Muara Enim. Kita juga sudah tinjau lokasinya di Tarahan Lampung," tegasnya.Meski sudah meninjau lokasi dan melakukan penggeledahan, Arminsyah mengatakan bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan atas sejumlah saksi. "Kita periksa saksinya untuk dapat menentukan siapa tersangkanya," imbuhnya. Yang jelas, Arminsyah mengatakan, penyidikan yang dilakukan kejaksaan berdasarkan bukti yang cukup bahwa penyewaan floating crane tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. "Sebenarnya tidak perlu. Tapi sudah dibayar, kan rugi, itu kontraknya Rp 300 miliar lebih," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News