Jampidsus: Soal sisminbakum, jangan paksa saya



JAKARTA. Berkas perkara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, hingga kini masih dalam kajian lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sampai saat ini Kejagung belum melakukan langkah lanjutan terkait dengan berkas perkara tersebut. Pasalnya, hasil putusan yang dipakai sebagai bahan referensi berkas perkara Yusril dan Hartono, yaitu putusan lepas dari Mahkamah Agung terhadap Romly Atmasasmita dan Syamsudin Manan. Sehingga pihak Korps Adhyaksa sepertinya melakukan langkah ekstra hati-hati dalam mengusut berkas perkara Yusril dan Hartono.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang pasti mengenai status berkas perkara tersebut, apakah akan dilimpahkan ke pengadilan alias P21 atau mengambil langkah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Saya sudah sampaikan, tolong bersabar," ujarnya kepada media di Kejaksaan Agung pada Senin (28/2). Lebih lanjut Basrief pun menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait dengan ada atau tidaknya kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan Sisminbakum yang dijalankan oleh Yusril maupun Hartono. Pasalnya, dalam putusan lepas kepada Romly Atmasasmita maupun Syamsuddin Manan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh Sisminbakum tersebut. "Saya belum bisa bilang begitu, karena masih dipelajari," tuturnya. Di tempat yang berbeda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan lepas MA yang diberikan kepada Romly maupun Syamsuddin Manan. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait dengan sikap yang akan diambil Kejaksaan Agung dalam perkara yang melilit Yusril Ihza Mahendra maupun Hartono Tanoesoedibyo. "Saya belum bisa berkomentar soal itu. Jangan paksa saya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.