JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan sudah mulai mengkaji dua berkas tersangka kasus pajak Asian Agri yang diserahkan Ditjen Pajak. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan, disposisi untuk meneliti kasus itu sudah diterbitkanKamis kemarin (24/6). "Disposisinya sudah saya keluarkan," tegas Hamzah di Kejagung, Jumat (25/6). Hamzah bilang, dua berkas kasus itu akan dipelajari oleh jaksa peneliti selama satu minggu. Dari hasil kajian ini, kejaksaan akan menentukan sikap apakah menyatakan berkas itu lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, atau meminta pada penyidik untuk kembali melengkapi. "Waktunya memang satu minggu, kemudian akan ditentukan sikap jaksa peneliti,"katanya. Hamzah berharap berkas itu sudah lengkap sehingga tidak perlu lagi mengembalikan berkas ke ditjen pajak. "Berkas ini kan sudah beberapa kali bolak balik,"imbuhnya.
Jampidum Keluarkan Disposisi terkait Berkas Asian Agri
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan sudah mulai mengkaji dua berkas tersangka kasus pajak Asian Agri yang diserahkan Ditjen Pajak. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan, disposisi untuk meneliti kasus itu sudah diterbitkanKamis kemarin (24/6). "Disposisinya sudah saya keluarkan," tegas Hamzah di Kejagung, Jumat (25/6). Hamzah bilang, dua berkas kasus itu akan dipelajari oleh jaksa peneliti selama satu minggu. Dari hasil kajian ini, kejaksaan akan menentukan sikap apakah menyatakan berkas itu lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, atau meminta pada penyidik untuk kembali melengkapi. "Waktunya memang satu minggu, kemudian akan ditentukan sikap jaksa peneliti,"katanya. Hamzah berharap berkas itu sudah lengkap sehingga tidak perlu lagi mengembalikan berkas ke ditjen pajak. "Berkas ini kan sudah beberapa kali bolak balik,"imbuhnya.