Jampidum Keluarkan Disposisi terkait Berkas Asian Agri



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan sudah mulai mengkaji dua berkas tersangka kasus pajak Asian Agri yang diserahkan Ditjen Pajak. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan, disposisi untuk meneliti kasus itu sudah diterbitkanKamis kemarin (24/6). "Disposisinya sudah saya keluarkan," tegas Hamzah di Kejagung, Jumat (25/6).

Hamzah bilang, dua berkas kasus itu akan dipelajari oleh jaksa peneliti selama satu minggu. Dari hasil kajian ini, kejaksaan akan menentukan sikap apakah menyatakan berkas itu lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, atau meminta pada penyidik untuk kembali melengkapi. "Waktunya memang satu minggu, kemudian akan ditentukan sikap jaksa peneliti,"katanya.

Hamzah berharap berkas itu sudah lengkap sehingga tidak perlu lagi mengembalikan berkas ke ditjen pajak. "Berkas ini kan sudah beberapa kali bolak balik,"imbuhnya.


Kemarin, Kejaksaan Agung menerima dua berkas yakni atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas, petinggi perusahaan milik Sukanto Tanoto. Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto bilang, untuk beberapa tersangka yang lain, hingga saat ini masih berada di Ditjen Pajak untuk mendalami petunjuk jaksa. "Sementara yang lain masih dalam tahap pelaksanaan petunjuk, jadi berkasnya ada di penyidik Ditjen Pajak,"katanya.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Kejagung dalam pertemuan yang difasilitasi Satgas Mafia Hukum. Dalam pertemuan lanjutan Satgas dengan Ditjen Pajak, diketahui bahwa pemberkasan Asian Agri diminta agar selesai akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: