Jamsostek akan Anggarkan Bantuan PHK 2 Kali Lipat



JAKARTA. Arus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diramalkan banyak pengusaha akan semakin meningkat pada tahun 2009 membuat semua pihak termasuk perusahaan penjamin pekerja waspada. PT Jamsostek misalnya, berencana menyiapkan dana bantuan PHK dua kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya.

Dana bantuan PHK tersebut sudah menjadi bagian dari tanggung jawab PT Jamsostek terhadap pesertanya. Dana tersebut diambil dari dana peningkatan kesejahteraan peserta  (PKP).Dana PKP merupakan alokasi dari keuntungan PT Jamsostek. Tahun 2008, bantuan PHK sebesar Rp 2 miliar, akan kami tingkatkan lagi tahun depan," kata Hotbonar Sinaga, Direktur Utama PT Jamsostek, saat rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (2/12).

Tahun 2009, Hotbonar berencana meningkatkannya menjadi Rp 5 miliar dengan asumsi akan semakin banyak peserta yang bakal terkena PHK akibat krisis. Dana bantuan tersebut harus berbagi dengan program pembinaan lainnya seperti pelatihan dan juga perumahan untuk buruh. Meski jumlah bantuan per orang nya hanya Rp 300 ribu, Hotbonar tetap berupaya memaksimalkan pemberian bantuan tersebut kepada peserta yang paling memerlukannya. "Kami akan buat aturan peserta yang akan diprioritaskan,” tambahnya.


Selain itu, untuk tetap menjaga produktivitas peserta Jamsostek yang terkena dampak PHK, PT Jamsostek memberikan pelatihan bagi tenaga kerja yang terkena PHK. Hotbonar juga mengaku siap jika korban PHK mengajukan klaim jaminan hari tua. "Kami sudah siapkan Rp 4,2 triliun untuk jaminan hari tua tahun 2009," kata Hotbonar.

Jawaban Hotbonar tersebut untuk menanggapi desakan dari anggota Komisi IX, antara lain dari Ribka Tjipatning (fraksi PDI-P) yang meminta Jamsostek lebih mengedepankan kepentingan peserta Jamsostek yang kemungkinan terkena PHK tahun depan. "Jika memang peserta  adalah pemangku kepentingan utama Jamsostek maka Jamsostek harus melindungi pesertanya yang kena PHK," kata Ribka.

Ribka dan anggota DPR lainnya menyoroti bagaimana Jamsostek di masa krisis dan ancaman PHK memberikan bantuannya kepada Peserta Jamsostek. Hasil pengelolaan Dana Jamsostek yang sebesar Rp 63 triliun seharusnya dikembalikan lagi ke peserta. Komisi IX mendesak PT Jamsostek agar berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusi  dalam upaya mengatasi munculnya masalah ketenagakerjaan akibat adanya krisis ekonomi global dalam bentuk pelatihan bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bantuan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: