BANDA ACEH. PT Jamsostek (Persero) akan menanggung biaya pengobatan peserta (termasuk keluarga) terhadap penyakit HIV/AIDS, dengan biaya maksimal sebesar Rp 10 juta per tahun. Tanggungan itu dikhususkan bagi peserta Jamsostek program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan masa kepesertaan minimal satu tahun. Hal itu disampaikan Kepala PT Jamsostek Cabang Banda Aceh, Irwan Ibrahim SE, Senin (6/2). Menurut Irwan, pemberian manfaat tambahan bagi anggota Jamsostek ini dilakukan atas dasar Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Tambahan fasilitas tersebut tidak berlaku bagi peserta Jamsostek dalam tiga program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Jamsostek biayai pengobatan HIV/AIDS
BANDA ACEH. PT Jamsostek (Persero) akan menanggung biaya pengobatan peserta (termasuk keluarga) terhadap penyakit HIV/AIDS, dengan biaya maksimal sebesar Rp 10 juta per tahun. Tanggungan itu dikhususkan bagi peserta Jamsostek program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dengan masa kepesertaan minimal satu tahun. Hal itu disampaikan Kepala PT Jamsostek Cabang Banda Aceh, Irwan Ibrahim SE, Senin (6/2). Menurut Irwan, pemberian manfaat tambahan bagi anggota Jamsostek ini dilakukan atas dasar Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Tambahan fasilitas tersebut tidak berlaku bagi peserta Jamsostek dalam tiga program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).