Jamsostek dan Askes akan jadi BPJS pada 2014 mendatang



JAKARTA. Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat PT Askes akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I dan PT Jamsostek menjadi BPJS II. Hal ini disepakati dalam rapat internal, Kamis (22/9) malam.Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab mengungkapkan kedua BPJS ini akan beroperasi pada Januari 2014 mendatang. Nantinya, program kesehatan yang ada dalam Jamsostek akan dialihkan ke BPJS I. "Sedangkan untuk PT Taspen dan PT Asabri akan dibahas menyusul," kata Nizar kepada KONTAN, Jumat (23/9).Menurut Nizar, pengalihan PT Taspen dan PT Asabri menunggu keputusan pemerintah lantaran dana yang digunakan seluruhnya merupakan dana APBN. Nantinya, program PT Taspen dan PT Asabri akan menyusul masuk ke BPJS II. Kesepakatan ini akan dibicarakan dalam lobi antara tim pansus RUU BPJS DPR dengan pemerintah minggu depan.Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan memaparkan format transformasi BPJS II yang waktu beroperasinya disesuaikan dengan diselesaikan aturan-aturan terkait. Dalam format tersebut dijelaskan kalau nantinya PT Jamsostek akan ditransformasi menjadi BPJS II. "Mengenai kapan beroperasi, itu tergantung dari penyelesaian aturan-aturan terkait," katanya.Anggota Pansus RUU BPJS fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, kemungkinan besar PT Jamsostek akan menjadi BPJS II. Cuma, dia bilang, pembagiannya masih belum disepakati lantaran ada beberapa rencana.Pertama, BPJS I menyelenggarakan program Jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. Sedangkan BPJS II menyelenggarakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Kemudian yang kedua, BPJS I hanya menyelenggarakan jaminan kesehatan saja, sedangkan sisanya dalam BPJS II. Rencana ketiga, BPJS I menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan BPJS II menyelenggarakan program jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga belum mengetahui hal tersebut. Namun, jika keduanya sepakat, PT Jamsostek akan menerima dengan alasan mereka hanya operator saja. "Kami membutuhkan waktu mimal 10 tahun, harus gradual, jangan seketika," katanya.Menurutnya, tranformasi tersebut tidak mudah dan cepat. Hal ini berdasarkan pengalaman Jamsostek ketika memindahkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Menurut Hotbonar, pemindahan itu membutuhkan waktu 14 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can