JAKARTA. Untuk melindungi pekerja di sektor informal, seperti di industri UKM , DPR sepakat untuk meningkatkan Permenakertrans menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal bisa bersifat wajib. Saat ini berdasarkan data Jamsostek bukan Oktober 2008, tercatat dari 65 juta tenaga kerja informal atau tenaga kerja di luar hubungan kerja hanya sekitar 223.994 orang yang sudah menjadi peserta Jamsostek.TKLHK diupayakan mendapatkan jaminan sosial sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (permenakertrans) No 24/2006 kepesertaan TKLHK dalam jamsostek. Namun, anjuran tersebut masih sukarela. "Karena itu jumlahnya TKLHK yang menjadi peserta Jamsostekhanya sedikit," kata Hotbonar Sinaga Direktur Utama PT Jamsostek,saat rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Hotbonar, dengan peningkatan aturan menjadi PP maka filosofi penyelenggaraan program Jaminan sosial harus bersifat wajib sesuai dengan pelaksanaan pasal 4 ayat 2 UU no 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Saat ini Depnakertrans memang sedangmenyusun rancangan PP tersebut bagi tenaga kerja bagi yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja," kata Hotbonar.
Jamsostek Mengincar Tenaga Kerja Sektor Informal
JAKARTA. Untuk melindungi pekerja di sektor informal, seperti di industri UKM , DPR sepakat untuk meningkatkan Permenakertrans menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal bisa bersifat wajib. Saat ini berdasarkan data Jamsostek bukan Oktober 2008, tercatat dari 65 juta tenaga kerja informal atau tenaga kerja di luar hubungan kerja hanya sekitar 223.994 orang yang sudah menjadi peserta Jamsostek.TKLHK diupayakan mendapatkan jaminan sosial sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (permenakertrans) No 24/2006 kepesertaan TKLHK dalam jamsostek. Namun, anjuran tersebut masih sukarela. "Karena itu jumlahnya TKLHK yang menjadi peserta Jamsostekhanya sedikit," kata Hotbonar Sinaga Direktur Utama PT Jamsostek,saat rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Hotbonar, dengan peningkatan aturan menjadi PP maka filosofi penyelenggaraan program Jaminan sosial harus bersifat wajib sesuai dengan pelaksanaan pasal 4 ayat 2 UU no 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Saat ini Depnakertrans memang sedangmenyusun rancangan PP tersebut bagi tenaga kerja bagi yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja," kata Hotbonar.