Jamsostek usul iuran jaminan hari tua naik



JAKARTA. PT Jamsostek (Persero) mengusulkan kenaikan iuran ketenagakerjaan dan jaminan hari tua (JHT). Alasannya: demi imbal hasil yang diterima peserta bisa lebih tinggi. Saat ini besar iuran ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan, mulai dari 0,24% hingga 1,6% dari upah minimum. Sedangkan besar JHT sebesar 5,7% dari upah minimum. Jika persentase iuran ini dipertahankan, peran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) nanti bagi para pekerja tidak berbeda dengan Jamsostek. Hal inilah yang kemudian mendorong Jamsostek mengusulkan kenaikan persentase iuran. Sebagai gambaran jika berkaca pada Malaysia, persentasenya mencapai 10% dari upah minimum. Sedangkan, di Singapura mencapai 40%. "Kalau persentasenya tidak meningkat, hasil yang diterima pekerja tidak maksimal. Memang memberatkan perusahaan karena itu perlu diskusi dan mendengar masukan dari berbagai pihak," kata Herdy Trisanto, Direktur Keuangan Jamsostek, baru-baru ini. Jamsostek belum memutuskan berapa idealnya persentase yang dibayarkan untuk BPJS. Pihaknya masih perlu diskusi dengan pemerintah, berbagai asosiasi perusahaan dan anggota dewan. Selain mengusulkan perubahan iuran, Jamsostek juga tengah menyiapkan peralihan sistem ke BPJS. Salah satunya bersinergi dengan PT Askes (Persero). Terbaru, Jamsostek bersama Askes membangun sistem untuk pembayaran iuran BPJS dengan mengandeng perbankan. "Saat BPJS terbentuk, iuran ketenagakerjaan dan kesehatan hanya sekali bayar lewat bank," terang Herdy.

Sekarang, Jamsostek telah mengandeng empat bank BUMN. Ditambah Bank Bukopin serta Bank Jawa Barat Banten. Target berikutnya adalah bank pembangunan daerah lain. Selain membangun sistem, Jamsostek terus mengupayakan agar dana JHT yang belum diambil peserta segera cair. Sampai akhir 2012, total dana mengendap di Jamsostek mencapai Rp 1,2 triliun.

Elvyn G. Masassy, Direktur Utama Jamsostek, mengaku kesulitan mencari pekerja yang belum mencairkan dana JHT karena telah berpindah kerja. "Kami bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri mencari keberadaan para pekerja yang belum mengambil JHT," terang Elvyn.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Roy Franedya