Janga Cuma Mengatur, Berdayakan Lembaga Keuangan Mikro!



JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan supaya RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tengah digodok DPR tak cuma menyoroti persoalan pengawasan dan perizinan. Agus Muharam, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, menuturkan, UU LKM memang sangat dibutuhkan untuk perlindungan terhadap LKM dan nasabahnya. Tetapi, jangan sampai peraturan tersebut hanya menyoroti soal pengawasan ataupun pengendalian LKM.Menurut Agus, UU LKM harus membawa semangat pemberdayaan. Misalnya,bagaimana memperkuat lembaga tersebut, bagaimana membangun SDM yang baik, bagaimana meningkatkan aspek permodalan dan pembiayaan, serta bagaimana membangun jaringan usaha yang kuat. "Ini tak lain supaya LKM bisa lebih mengembangkan pelayanan kepada sektor mikro," ujar Agus kepada KONTAN, Kamis (29/7).Pemberdayaan juga diperlukan oleh lembaga keuangan mikro seperti credit union dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) agar mereka bisa bersaing dengan bank-bank besar, lokal maupun asing, yang belakangan semakin agresif merangsek ke pasar mikro. Tentu saja, program pemberdayaan itu menjadi tugas pemerintah dan stake holder. Kita berharap, ribuan LKM yang kini hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi sehat, kuat, dan dipercaya. Sehat dalam arti dilindungi oleh UU. Kuat berarti secaralikuiditas dan manajemen, mereka mampu berperan sebagai lembaga keuangan alternatif dalam melayani usaha skala mikro yang selama ini kesulitan mengakses kredit perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana