KONTAN.CO.ID - Di beberapa daerah di Indonesia, truk seringkali bukan hanya digunakan sebagai pengangkut barang. Namun juga dijadikan untuk mengangkut penumpang. Biasanya, truk digunakan untuk mengangkut penumpang di bagian bak di momen-momen tertentu. Di antaranya saat ada warga desa yang ramai-ramai akan pergi untuk menengok orang sakit, ataupun untuk mengangkut anak sekolah yang akan berkemah.
Meski demikian, sebenarnya ada peraturan tentang larangan truk untuk mengangkut penumpang atau rombongan. Lantas, seperti apa aturan soal truk membawa rombongan atau penumpang?
Baca Juga: Kemenhub lakukan survei untuk petakan potensi mudik lebaran 2021 Aturan truk membawa penumpang atau rombongan
Dasar aturan tentang pelarangan truk untuk membawa penumpang atau rombongan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut yakni pasal 1 disebutkan bahwa mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Sementara dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor jenis mobil barang meliputi: a. Mobil bak muatan terbuka Secara lengkap, mobil barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya
dump truck,
non dump truck,
flat deck,
double cabin (mobil barang kabin ganda). Sementara, mobil barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki dua baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat. b. Mobil bak muatan tertutup Mobil Barang bak muatan tertutup dalam ketentuan ini misalnya
box, wing box, box freezer, mobil barang kabin ganda. c. Mobil tangki
Mobil tangki adalah mobil yang dirancang untuk mengangkut benda cair atau gas. d. Mobil penarik Hal tersebut kembali ditegaskan di pasal 61 ayat 4 bahwa mobil barang digunakan untuk mengangkut barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News