KONTAN.CO.ID - Bagi sebagian orang, layanan pinjaman
online bisa menjadi alternatif untuk bisa mendapatkan dana segar, juga untuk memenuhi berbagai keperluan yang mendesak. Biasanya, dengan persyaratan yang terbilang mudah, tak jarang pula layanan pinjol ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menambah modal usaha. Meski begitu, bagi Anda yang berniat menggunakan layanan tersebut, penting dipahami jika ancaman pinjaman
online ilegal banyak bertebaran. Walaupun bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia, pinjaman
online masih banyak memakan korban karena kurang cermat dalam mencari layanan yang legal. Pada dasarnya, terdapat dua jenis layanan pinjaman
online atau
fintech, yaitu
fintech lending dan
fintech P2P atau
Peer-to-Peer. Untuk jenis yang pertama, layanan pinjaman tunai diberikan kepada calon nasabah dengan syarat dan proses pengajuan yang cepat dan tidak ribet. Sedangkan untuk
fintech P2P, penyedia layanan menjadi mediator bagi
lender atau pemberi pinjaman dengan pihak yang akan meminjam atau
borrower. Nah, walaupun terdapat dua jenis pinjaman
online, keduanya memiliki ciri yang sama mengenai layanan yang legal dan ilegal. Tentunya, saat akan menggunakan
pinjaman online, Anda sebaiknya hanya menggunakan layanan yang legal agar terhindar dari risiko jeratan utang jangka panjang. Untuk itu, simak 4 perbedaan utama dari
fintech legal dan ilegal berikut ini. 1. Status dan Izin Usaha dari OJK Perbedaan pertama yang paling nampak dari
fintech P2P legal dan ilegal adalah status dan izin usaha dari OJK. Sebuah perusahaan pinjaman
online yang legal tentu telah mengantongi setidaknya izin usaha dari OJK. Selanjutnya, saat layanannya sudah semakin terpercaya, sebuah
fintech bisa mendapatkan status terdaftar yang diberikan oleh OJK. Bagi Anda yang belum tahu, OJK adalah institusi resmi negara yang bertugas untuk mengatur serta mengawasi segala aktivitas dari jasa keuangan. Jasa keuangan yang diawasi oleh OJK tersebut termasuk sektor perbankan, industri keuangan non bank atau IKNB, serta pasar modal. Tidak sulit untuk bisa mengetahui apakah sebuah
fintech telah memiliki izin usaha dari OJK atau tidak. Cukup dengan mencari nama perusahaan pinjol di situs resmi OJK, Anda dapat mengetahui apakah
fintech tersebut legal atau tidak. Ciri lainnya adalah perusahaan
fintech legal biasanya memiliki logo OJK tercantum di kantor, situs, ataupun aplikasi layanannya. 2. Transparansi Layanan dan Informasi Karena ilegal, perusahaan pinjol abal-abal biasanya akan menyampaikan informasi layanannya dengan berbelit-belit dan tidak transparan. Tujuannya tentu agar bisa menjebak calon nasabah dengan kebijakan layanan yang merugikan. Dalam kata lain, pastikan untuk memahami segala persyaratan dan kebijakan
fintech sebelum menyetujui proses pinjamannya. Sebuah perusahaan pinjol yang legal tentu akan menjelaskan secara gamblang mengenai informasi perusahaan, telepon,
email, alamat kantor, situs, atau aplikasi, serta memiliki layanan
customer service dan media sosial yang aktif. Selain itu, informasi seperti syarat pinjaman, beban bunga, metode penagihan, dan keamanan data nasabah juga akan dijaga dengan maksimal. Jika Anda menemukan ciri tersebut di sebuah
fintech, maka sudah dapat dipastikan layanannya legal. 3.
Review dan Testimoni Nasabah Cara lain yang menjadi tanda bahwa sebuah
fintech P2P Lending memiliki layanan pinjol yang legal adalah adanya testimoni dan
review dari nasabah sebelumnya. Anda bisa mencari testimoni dari suatu
fintech yang legal dengan mudah melalui internet. Yang pasti, meskipun Anda juga bisa menemukan testimoninya di internet,
fintech ilegal pasti memiliki banyak
review negatif dari nasabah sebelumnya yang merasa dirugikan. Bila perlu, Anda bisa menanyakan informasi dari penulis testimoni untuk memeriksa kebenarannya dan cek pula berita dari media tepercaya mengenai perusahaan
fintech tersebut. 4. Kejelasan Mekanisme Pinjaman dan Tagihan Sesuai namanya, pinjaman
online memiliki layanan berbasis
online. Umumnya, platform yang digunakan oleh penyedia layanan ini adalah situs resmi ataupun aplikasi yang bisa dengan mudah diunduh calon nasabah di
smartphone. Saat aplikasi pinjol sudah terpasang pada gawai, Anda bisa melihat segala hal tentang layanan tersebut, termasuk syarat pengajuan, mekanisme pinjaman, tenor cicilan, serta suku bunga yang dibebankan. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman
online, usahakan untuk membaca mekanisme pinjaman dan penagihannya secara jelas. Pasalnya, disadari atau tidak, tak sedikit aplikasi pinjol yang akan menggunakan informasi pada ponsel Anda sebagai media untuk menagih cicilan. Sebagai contoh, saat Anda terlambat membayar tagihan, bukan tidak mungkin pihak pinjol akan menghubungi nomor kontak yang ada di ponsel Anda. Pengecekan tentang proses pengajuan pinjaman juga perlu dilakukan karena tidak semua
fintech memiliki syarat yang sama. Beberapa
fintech mungkin hanya membutuhkan KTP agar nasabah bisa mengajukan pinjaman, namun tidak dengan yang lainnya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui kejelasan mekanisme pinjaman dan penagihannya sebelum menorehkan hitam di atas putih pada layanan pinjol tersebut.
Patuhi Pula Imbauan OJK dalam Memanfaatkan Layanan Pinjaman
Online Selain memahami 4 perbedaan di atas, ada baiknya Anda juga mengikuti imbauan OJK sebelum memanfaatkan layanan pinjaman
online. Berdasarkan imbauan OJK, terdapat 3 hal yang harus dipastikan dalam mengajukan pinjol, yaitu ada tidaknya izin OJK, penggunaan layanan untuk kebutuhan produktif saja, serta dapat mengembalikan pinjaman. Jika ketiga hal tersebut ditemukan, maka tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengajukan pinjaman
online tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal