KONTAN.CO.ID - Peserta wajib memperhatikan ketentuan terbaru pemilihan jurusan pada jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2024. Pada tahun ini, peserta dapat memilih jurusan kuliah hingga maksimal empat jurusan berbeda bahkan jenjang yang berbeda. Ketentuan ini berbeda dengan seleksi tahun 2023 yang hanya diperbolehkan memilih dua program studi (prodi). Ketentuan terbaru ini wajib diperhatikan oleh siswa yang akan mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun ini.
Ketentuan memilih jurusan di UTBK-SNBT 2024
1. Setiap peserta bebas memilih program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN 2. Setiap peserta diperbolehkan memilih maksimal 4program studi yang terdiri dari 2 pilihan Program Akademik (S1) dan 2 pilihan Program Vokasi (D3 dan D4/Sarjana Terapan) dengan ketentuan yang berlaku 3. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan. Ketentuan memilih program studi untuk jalur UTBK-SNBT tahun 2024 yakni: 1. Satu Pilihan Program Studi: Peserta bebas memilih di program apapun contohnya:- 1 jurusan D3, atau
- 1 jurusan D4t/Sarjana Terapan, atau
- 1 jurusan S1.
- 2 jurusan D3, atau
- 2 jurusan D4/Sarjana Terapan, atau
- 2 jurusan S1, atau
- 1 jurusan D3 dan 1 jurusan D4/Sarjana Terapan, atau
- 1 jurusan D3 dan 1 jurusan S1, atau
- 1 jurusan D4/Sarjana Terapan dan 1 jurusan S1.
- 2 jurusan D3 dan 1 jurusan S1 , atau
- 2 jurusan D4/Sarjana Terapan dan 1 jurusan S1, atau
- 1 jurusan D3 dan 1 jurusan D4/Sarjana Terapan dan 1 jurusan S1, atau
- 2 jurusan S1 dan 1 jurusan D3, atau
- 2 jurusan S1 dan 1 jurusan D4/Sarjana Terapan.
- 2 jurusan S1, 1 jurusan D3 dan 1 jurusan D4/Sarjana Terapan, atau
- 2 jurusan S1 dan 2 jurusan D3
Ketentuan terbaru UTBK-SNBT 2024
1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. 2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju. 4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024. 5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun. 6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.Persyaratan UTBK-SNBT 2024
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB. 2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Siswa yang belum mempunyai 4. ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:- Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- Pas foto terbaru (berwarna);
- Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- Stempel/cap sekolah.
Jadwal UTBK-SNBT
- Pembuatan Akun SNPMB: 09 Januari - 15 Februari 2024
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret - 05 April 2024
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 30 April dan 02 - 07 Mei 2024
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 14 - 20 Mei 2024
- Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni - 31 Juli 2024