Jangan Asal Tempel BUMN Sakit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyehatkan kinerja perusahaan negara yang buruk dari sisi keuangan. Saat ini ada 14 perusahaan pelat merah dalam kondisi sakit yang menjadi pasien Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Jika perusahan-perusahaan tersebut tidak dapat diselamatkan, maka Kementerian BUMN akan kembali melakukan penutupan. Adapun dari total 14 BUMN sakit, enam di antaranya terancam dibubarkan. Mereka adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Selanjutnya, empat BUMN berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi. Empat BUMN tersebut adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).


Sisanya, empat BUMN lainnya perlu penanganan lebih lanjut, yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).

Untuk diketahui, sejak 30 September 2020, PPA mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjalankan titip kelola atau restrukturisasi 21 BUMN dan satu anak usaha.

Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan menilai, dalam penanganan perusahaan negara yang bemasalah dalam kinerja keuangan, pemerintah seharusnya memiliki skala prioritas unntuk menentukan penting tidaknya BUMN sakit tersebut diselamatkan atau harus disuntik mati.

Sebab, BUMN memiliki peran utama sebagai agen pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Jadi, jangan asal tempel BUMN sakit digabungkan ke BUMN yang sehat. Ke depan, ini bisa berpotensi BUMN yang sehat malah ujungnya jadi sakit. Kalau memang harus ditutup, ya bubarkan saja," katanya kepada KONTAN, Selasa (25/6).

Memang, Kementerian BUMN memiliki roadmap atau peta jalan untuk perbaikan kinerja BUMN. Hanya saja, yang jadi fokus itu adalah selalu mengenai jumlah BUMN dan pengurangan atau perampingannya.

Untuk itu, Hari mengusulkan skenarionya bisa berdasarkan wilayah BUMN dan kegiatan usahanya. "Misalnya untuk BUMN infrastruktur dibagi menjadi infrastruk jalan darat, laut, dan bandara," jelasnya.

Herry juga mengkritisi banyaknya anak dan cucu BUMN yang tidak produktif. Di sisi lain, dominasi ini justru akan mematikan perushaan swasta. Semestinya, BUMN dan swasta ini memperkuat kolaborasi dalam membangun negeri. "Saya setuju, BUMN ini enggak perlu banyak, sedikit tapi kuat juga, bisa memberikan kesempatan bagi swasta untuk berkembang," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membubarkan delapan BUMN. Direktur Investasi PT PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses pembubaran BUMN ini baru akan selesai sepenuhnya pada tahun 2029. "Proses pembubaran berjalan sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah pada 2023," dalam bahan paparan saat rapat PPA dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (24/6).

Adapun kedepalan BUMN yang disuntik mati itu adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT PANN Multi Finance yang merupakan anak usaha dari PT PANN.

Sejatinya, setiap BUMN memiliki target masing-masing untuk penyelesaian asetnya usai pembubaran. Misalnya, Industri Sandang Nusantara (ISN) ditargetkan selesai pada 2029. Kemudian, Kertas Kraft Aceh ditargetkan rampung pada 2028, dan Industri Gelas pada 2029. Adapun Istaka dan Merpati diharapkan rampung pada 2027. Sementara itu, PANN masih dalam proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) pembubarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan