Jangan Bakar Sampah di Jakarta, Sanksinya Denda hingga Pidana, Sudah Tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya membakar sampah. Hal ini dikarenakan aksi tersebut dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Ancaman denda hingga pidana menanti bagi warga yang melanggar.  

Sayangnya masih ada sejumlah warga ibu kota yang melanggar aturan tersebut.  Terbukti, baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, harus dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena ketahuan membakar sampah. 

Padahal aturan terkait hal itu sudah tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 


Perda yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur pengelolaan sampah baik oleh perusahaan atau pun individu.   Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. 

Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000. 

Baca Juga: Lokasi, Biaya dan Ketentuan Uji Emisi Kendaraan, Hati-hati Kena Sanksi

Tak hanya itu, turut diatur juga sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan. 

Berikut bunyi aturannya: Pasal 135 (1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Warga Kebagusan Didenda 500.000

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022. 

"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022). 

Yogi menyampaikan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah. 

Baca Juga: Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022, Jangan Lupa!

Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda. 

"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC," ucap dia. 

Selain itu, asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. 

"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman," imbuh Yogi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Bakar Sampah di Jakarta, Sanksi Denda hingga Pidana Menanti"

Editor : Ihsanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie