KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk setiap kendaraan, baik itu mobil, sepeda motor, atau truk. Nomor dan huruf yang tertera pada lempengan besi tersebut merupakan bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian. Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang berpendapat bahwa pelat nomor yang diberikan oleh pihak kepolisian kurang estetis. Sehingga, banyak yang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi
Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk setiap kendaraan, baik itu mobil, sepeda motor, atau truk. Nomor dan huruf yang tertera pada lempengan besi tersebut merupakan bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian. Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang berpendapat bahwa pelat nomor yang diberikan oleh pihak kepolisian kurang estetis. Sehingga, banyak yang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi