KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa kasus korban pinjol ilegal, seringkali ditemukan nasabah meminjam lebih dari satu pinjol ilegal. Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membatasi nasabah untuk meminjam ke fintech lending legal tidak lebih dari lima. “Secara umum, kita memberi guidance 5 pemain,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widyatmoko dalam Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11). Sunu pun menyampaikan bahwa untuk memastikan hal tersebut, pemain fintech lending yang legal telah terhubung dalam Data Fintech Center (FDC) yang dimiliki asosiasi untuk melihat profil dari nasabah sebelum menyalurkan pinjaman.
Jangan berlebihan, nasabah tak boleh pinjam ke lebih dari 5 fintech legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa kasus korban pinjol ilegal, seringkali ditemukan nasabah meminjam lebih dari satu pinjol ilegal. Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membatasi nasabah untuk meminjam ke fintech lending legal tidak lebih dari lima. “Secara umum, kita memberi guidance 5 pemain,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widyatmoko dalam Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11). Sunu pun menyampaikan bahwa untuk memastikan hal tersebut, pemain fintech lending yang legal telah terhubung dalam Data Fintech Center (FDC) yang dimiliki asosiasi untuk melihat profil dari nasabah sebelum menyalurkan pinjaman.