KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk anak muda Indonesia yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 melalui link sscasn.bkn.go.id. Berikut cara dan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. "Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021," ungkap Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dalam konferensi pers secara online, Selasa 29 Juni 2021. Pemerintah membuka 701.590 formasi untuk seleksi CPNS 2021. Ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah penerimaan CPNS. "Biasanya, formasi CPNS per tahun paling banyak hanya sekitar 200.000," jelas Suharmen.
Syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2021
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf