KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meninggal dunia, maka bantuan tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. Hal itu ditegaskan oleh Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan. "Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ungkapnya dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12). Dia menjelaskan, hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU.
Jangan cemas! Ahli waris berhak terima bantuan jika peserta subsidi gaji meninggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) meninggal dunia, maka bantuan tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. Hal itu ditegaskan oleh Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan. "Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ungkapnya dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12). Dia menjelaskan, hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU.